Mungkin Temen-temen pernah menjumpai kasus seperti dibawah ini. Mungkin dari temen-temen uda banyak yang tau. Yah sekedar informasi buat temen- temen yang mungkin pada belum tau caranya gimana melewati pemblokiran pihak telkom maupun provider internet lainnya.
Tampilan Pada Situs Yang Di Blokir.
Situs XXXXXXXXX diblokir
Situs yang hendak anda buka kemungkinan termasuk dalam situs yang tidak boleh diakses melalui jaringan ini karena terindikasi mengandung salah satu unsur berikut :

Situs yang hendak anda buka kemungkinan termasuk dalam situs yang tidak boleh diakses melalui jaringan ini karena terindikasi mengandung salah satu unsur berikut :
Pornografi
JudiPhising/Malware
Provided by
Langsung aja lah.. Apa bila temen-temen ingin membuka situs yang diblokir seperti contoh diatas caranya gampang kok..
1. Klik Start - Control Panel - Network Connection
2. Kemudian klik 2 kali pada Network Connection
3. Muncul Gambar seperti dibawah ini. klik 2 kali pada Local Area Connection
4. Kalau sudah muncul tampilan seperti dibawah ini
klik tombol properties
5. Klo sudah muncul tab seperti gambar dibawah ini Klik 2 kali pada Internet Protokol (TCP/IP)
6. Selanjutnya tinggal ganti
Preferred DNS Server dan Alternate DNS Server
dengan
Preferred DNS Server 8 . 8 . 8 . 8 dan
Alternate DNS Server 8 . 8 . 4 . 4
Kemudian Klik OK.
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Supported By :
0 komentar